Vonis Bebas Dianulir MA, Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Dipenjara 10 Tahun
“Kabul penuntut umum. Membatalkan judex facti adili sendiri terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pidana 10 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tulis putusan majelis kasasi di situs resmi MA dikutip dari PMJNews, Jumat (16/6/2023).
Perkara ini bermula saat Irfan yang juga sebagai politikus Partai Demokrat (PD) bekerjasama dengan Stelly Gandawidjaja untuk berbisnis Pom Bensin. Namun dalam perjalanannya, terjadi sengketa mencapai miliaran rupiah yang berujung pidana.(**)
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.