“Barang bukti sebanyak 20 bungkus plastik yang terdiri 12 plastik warna hijau dan 8 plastik warna oranye dengan total bruto keseluruhan setelah kami timbang 20,676 kilogram barang bukti diduga sabu,” paparnya.

Komarudin menyebutkan bahwa dari penangkapan tersebut ditaksir barang bukti yang diamankan senilai Rp 30 miliar, serta diperkirakan berhasil menyelamatkan 120 ribu masyarakat dari pengungkapan kasus sabu tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (**)

Baca Juga  Kasus Kecelakaan Motor Lawan Arah Tabrak Truk Berakhir Damai