Bersama ketua RT setempat, polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga narkotika Jenis Sabu sebanyak 20 paket yang disimpan pelaku di dalam kamar rumahnya.

“Benar kita melakukan penangkapan terhadap SD berikut BB sebanyak 20 paket. Saat ini telah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Suhendra.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu timbangan digital merk Scale, satu buah sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna hitam, satu buah sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna putih, satu buah kantong kain berwarna abu-abu serta satu unit handphone android merk OPPO warna biru gelap.

Suhendra menegaskan, pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun.

Baca Juga  Pelaku Jambret di Bangka, Ternyata Berstatus Mahasiswa Perguruan Tinggi