Polsek Payung Lakukan RJ Kasus Pengeroyokan, Pelaku dan Korban Masih Keluarga
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Polsek Payung melakukan Restoratif Justice kasus pengeroyokan.
Kapolsek Payung Iptu Husni Apriansyah seizin Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka menerangkan perkara ini merupakan kasus yang pertama bagi Polsek Payung.
Menurutnya, perkara ini adalah kasus pengeroyokan (Pasal 170 KUHP-red) dengan korban seorang perempuan dan tersangka juga perempuan sebanyak dua orang.
Perkara tersebut dilaporkan pada 2 Juni 2023 yang langsung ditindaklanjuti Polsek Payung dan mengamankan dua pelaku yang dititipkan penahanannya di Rutan Polres Bangka Selatan.
Lima hari kemudian, pelaku dan korban melakukan perdamaian yang memang masih ada hubungan keluarga.
Halaman
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.