Polsek Payung Lakukan RJ Kasus Pengeroyokan, Pelaku dan Korban Masih Keluarga
Akhirnya, korban dengan didampingi oleh keluarga mengajukan surat perdamaian dan surat pencabutan laporan Polisi.
“Dengan adanya permohonan surat tersebut kami pada 13 Juni 2023 mengajukan surat kepada Kapolres Bangka Selatan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Hasil gelar perkara telah terpenuhi syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan RJ dan pada 15 Juni 2023 tersangka dikeluarkan dari tahanan,” jelas Husni.
Ia menjelaskan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Perkap No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Restoratif Justice.
Restoratif Justice merupakan suatu upaya penyelesaian perkara di luar persidangan namun demikian proses tersebut tentunya penyidik harus melalui beberapa tahapan yang harus dilengkapi di antaranya terpenuhinya syarat formil dan materil sehingga perkara tersebut dapat dilakukan RJ (Restoratif Justice).
“Dalam kesempatan ini saya mengimbau kepada masyarakat khususnya Polsek Payung khususnya agar setiap permasalahan yang terjadi kiranya dapat diselesaikan dengan baik, dan upaya hukum adalah jalan yang terakhir,” tutup Husni.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.