Gunakan Identitas Palsu, WNA asal Malaysia Dideportasi
Setelah itu dari Serian Malaysia ke perbatasan Entikong mereka melanjutkan perjalanan dengan mobil Avanza memuji Pontianak dan dari Pontianak ke Jakarta dan kemudian ke Pangkalpinang menggunakan pesawat udara.
Modus operandi yang dilakukan oleh yang bersangkutan untuk masuk melintasi wilayah perbatasan Entikong, Kalimantan Barat adalah menggunakan identitas dari mantan istri suaminya yang tercantum dalam salinan Kartu Keluarga (KK) yang bernama Baiq Siti Sri Suarnianti sehingga yang bersangkutan berhasil mengetahui petugas dengan Identitas tersebut.
“Ia menggunakan identitas tersebut untuk membeli tiket pesawat rute Pontianak – Kakarta dan Jakarta – Pangkalpinang. Ia juga sudah tinggal di Desa Dalil dan menjalani aktivitasnya sebagai ibu rumah tangga selama 1 bulan lebih dan alasannya ke Indonesia ini hanya untuk okut suami sirinya,” terang Wahyu.
Wahyu menambahkan, pendeportasian atau penulangan yang bersangkutan akan dilakukan Rabu (21/06) besok, Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang sudah berkoordinasi dengan Kedstaan besar di Jakarta.
“Pemulangan akan kami lakukan Rabu besok dengan pengawalan ketat dari anggota kami. Biaya pemulangan yang bersangkutan secara pribadi namun jika tidak sanggup kita minta kedutaan besar yang membiayai. Kami hanya membiayai petugas kami saja,” ujarnya.*

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.