Gunakan Identitas Palsu, WNA asal Malaysia Dideportasi
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian atau peningkatan terhadap warga negara malaysia dengan inisial MNA (Mona Cola Anak Melina) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah kerja kantor Imigrasi Keas I TPI Pangkalpinang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono mengatakan kronologi kejadian berawal dari hari selasa, 06 Juni lalu Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mendapat informasi daribPokres Bangka tentang adanya orang yang diduga warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal di komplek perkebunan sawit Desa Dalil, Kecamatan BakeM Kabupaten Bangka.
Setelah itu Kepala Sub Seksi intelijen Keimigrasian Kantor Jmigrasi Kelas I TPU Pangkalpinang bergerak cepat bersama 1 staff menuju Desa Dalil untuk melakukan pengawasan dan mendapati satu orang perempuan yang diduga WNA tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah sebagai orang asing.
“Petugas membawa 1 perempuan yang diduga WNA dan satu orang laki-laki yang merupakan WNI ke Kantor kita untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Wahyu saat menggelar pressconference di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Senin siang.
Wahyu mengatakan dari hasil pemeriksaan mendalam diperoleh bahwa yang bersangkutan berinisial MNA berkewarganegaraan Malaysia yang dibuktikan oleh salinan Identity Card, salinan paspor dan surat kedutaan besar Malaysia untuk Indonesia dengan nomor surat (033) 380/2/5-2(30/23).
Yang bersangkutan masuk ke Indonesia pada 29 April lalu dengan pos lintas batas negara (PLBN) Entikong di Kalimantan Barat bersama suami sirinya Muhammad Rusdin yang WNI karena tidak memiliki paspor dan dokumen.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.