PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap pengedar sabu dan ekstasi di sebuah rumah di Jalan Kampak, Kelurahan Tuatunu, Kota Pangkalpinang, pada Rabu (14/6/2023).

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, AKBP Iman Risdiono mengatakan tersangka yang diamankan yakni Heriwady alias Heri Badak, Krismo dan Tri Faldi. Warga Kota Pangkalpinang ini  ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 582,11 gram, dan pelaku Heri Badak ini memiliki satu unit air softgun,” kata AKBP Iman saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Senin (19/6) sore.

Menurut Iman, penangkapan narkotika jenis sabu seberat 582,11 gram ini dapat menyelamatkan 1.200 jiwa generasi muda dari penyalahgunaan narkotika dan perkiraan kerugian sebesar Rp 700 juta.

Baca Juga  Polisi Tegaskan Pemuda asal Lampung Murni Bunuh Diri

Dia menambahkan, selain itu ada juga dua tersangka lain yakni Krismo dan Tri Faldi juga ditangkap pada Sabtu lalu di Parit Lalang, Pangkalpinang. Dari tangan kedua tersangka ini barang bukti yang diamankan sebanyak 100 butir ekstasi merek Heiniken berbentuk tulang warna coklat muda, 50 butir ekstasi berbentuk kerang warna hijau.