Polda Babel Ciduk 3 Pengedar Narkoba, 582,11 Gram Sabu dan 341 Butir Ineks Diamankan
Ada juga 150 butir ekstasi berbentuk kaki anjing warna merah muda, 16 butir ekstasi berbentuk kerang warna hijau dan 25 butir ekstasi berbentuk kaki anjing warna merah muda.
Pil ekstasi ini dijual per paket dengan isi 10 butir seharga Rp 4,5 juta atau Rp 450.000 per butir dan pil-pil ekstasi ini didapat pelaku dari luar daerah yakni dari Palembang Sumatera Selatan, melalui jalur laut Pelabuhan Mentok.
“Para pelaku yang kini diamankan di ruang tahanan Mapolda Bangka Belitung, untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.
Mereka disangkakan melangggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.