PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang sudah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan Penangkalan terhadap 4 warga negara asing (WNA) asal Thailand, Pakistan dan Malaysia karena melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.

“Sejak januari hingga juni ini sudah 4 kali kita melakukan pendeportasian terhadap WNA karena melanggar administratif keimigrasian,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Wahyu Wibisono, Senin.

Ia mengatakan empat WNA tersebut di deportasi karena dominan tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan ada juga yang izin tinggalnya sudah melewati batas waktu.

Baca Juga  Pemuda di Bukit Intan Pukul Ayah Sendiri hingga Babak Belur