“WNA tersebut lebih banyak ke pelanggaran administratif karena melanggara beberapa pasal keimigrasian sehingga kita deportasikan dari jangka waktu 6 bulan tidak boleh masuk wilayah Indonesia,” terang Wahyu.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang senantiasa melaksanakan sinergitas serta koordinasi pengawasan orang asing di Kabuoaten dan Kota di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dengan menerapkan pengawasan keimigrasian yang humanis.

“Kita juga terus meningkatkan aosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing kepada Kantor Imigrasi sesuai Pasal 72 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutup Wahyu.**

Baca Juga  Beredar Video Aksi Pria Mengaku Anggota Krimsus Palak BBM Pertalite, Ini Respons Polisi