Sejak Januari Kantor Imigrasi Pangkalpinang Deportasi 4 WNA
“WNA tersebut lebih banyak ke pelanggaran administratif karena melanggara beberapa pasal keimigrasian sehingga kita deportasikan dari jangka waktu 6 bulan tidak boleh masuk wilayah Indonesia,” terang Wahyu.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang senantiasa melaksanakan sinergitas serta koordinasi pengawasan orang asing di Kabuoaten dan Kota di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dengan menerapkan pengawasan keimigrasian yang humanis.
“Kita juga terus meningkatkan aosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing kepada Kantor Imigrasi sesuai Pasal 72 ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutup Wahyu.**
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.