Tiga DPO Kasus Pengeroyokan di Pantai Simpangteritip Berhasil Dicokok
“Untuk peran masing-masing pelaku ini mereka sama-sama mengeroyok A bersama dua pelaku sebelumnya yang telah diamankan yaitu H dan N. Ada yang menggunakan kayu, ada tangan kosong dan ada yang membenturkan korban ke tembok di TKP,” katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Babar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang remaja berinisial A (17) yang terjadi pada Rabu (14/6/2023) petang. Setelah menerima informasi keesokan harinya, polisi lalu bergerak cepat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan kedua pelaku yang semuanya masih anak-anak. Atas nama inisial H umur 17 dan N umur 15. Setelah itu pelaku langsung kita bawa ke mapolres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Ogan Arif.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.