PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menangkap seorang muncikari pelaku prostitusi dan eksploitasi dengan modus menyediakan perempuan untuk aktifitas prostitusi.

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, FI(18) warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka ini ditangkap, pada Minggu 18 Juni 2023, pukul 23.30 WIB di salah satu hotel di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Kronologi penangkapan berawal saat tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Babel atau Satgas Gakkum dan Personil PPA Subdit IV Ditreskrimum serta Intel Mob Polda Babel mendapatkan informasi adanya aktivitas prostitusi dan exploitasi seksual yang pelakunya seorang laki-laki atau waria.

Baca Juga  Komisioner KPU Audensi ke Sekretariat Bawaslu Pangkalpinang, Ini yang Dibahas

Dari infomasi tersebut Tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Babel atau Satgas Gakkum dan Intel Mob serta anggota PPA Ditreskrimum Polda Babel melakukan penyelidikan.