Minggu 18 Juni 2023 Pukul 23:30 WIB, bertempat di Hotel Bos Jalan Jenderal Sudirman Nomor 343 Kelurahan, Paritpadang Kecamatan, Sungailiat tim mengamankan satu orang laki laki atau waria yang diduga sebagai orang yang menyediakan perempuan untuk melakukan aktivitas prostitusi.

“Saat Tim melakukan penangkapan, pelaku sedang menunggu seseorang yang sudah ditawarkannya untuk melakukan perbuatan prostitusi. Pelaku diamankan dengan barang bukti uang sebanyak Rp 3 juta yang merupakan hasil dari transaksi prostitusi,” kata Jojo saat menggelar press conference di Mapolda Babel, Senin sore.

Joko menambahkan, atas kejadian tersebut ada 2 orang perempuan korban sedang berada di kamar 133 dan 134 yang melakukan aktivitas prostitusi juga diamankan bersama pelaku serta barang bukti di Mapolda Babel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Pj Sekda Babel Apresiasi Polda Babel Tanam 1.500 Bibit Pohon Sambut HUT ke-78 Bhayangkara

Pelaku terjerat Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.