BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Pemerintah Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat menggelar pertemuan terkait penolakan masyarakat nelayan atas aktivitas pertambangan biji timah baik jenis Ponton Isap Produksi (PIP), Selam maupun Rajuk di perairan Tempilang, Senin (19/6/2023).

Camat Tempilang Rusian mengatakan pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari dialog antara Forum Betinten dan DPRD Babar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pekan lalu. Namun, karena tidak ada keputusan rapat kembali dilanjutkan di tingkat kecamatan.

“Karena DPRD tidak bisa memutuskan, kita kecamatan memfasilitasi rapat pertemuan ini. Intinya kemarin terjadi diskusi terkait tambang ponton yang beroperasi di perairan Tempilang. Kami kemarin meminta agar tidak ada aktivitas terlebih dahulu sesuai arahan pimpinan daerah,” ujar Rusian kepada timelines.id, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga  Pj Bupati Bangka Kesal, Air PDAM di Rumah Dinas Keruh

Pada pertemuan tersebut, masyarakat yang menolak juga mengingatkan kembali juga terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) yang disepakati pada tahun 2017 lalu. Bahwa tidak akan ada lagi aktivitas tambang di perairan Tempilang agar insiden di tahun itu tak terulang lagi.

“Intinya dalam SKB melarang tidak ada lagi aktivitas tambang baik PIP, rajuk dan lainnya, kecuali kapal keruk milik PT Timah. Makanya nelayan yang kontra inilah berpatokan pada SKB itu. Kemudian seiring berjalan waktu ada lagi aktivitasnya, sebagian masyarakat mendukung karena merasakan manfaat dari tambang ini,” katanya.