Simpan 57,29 Gram Sabu, Minto Bakal Lebaran Haji di Penjara
“Setelah digeledah, tim menemukan satu buah plastik klip bening ukuran sedang yang terdapat kristal berwarna putih diduga sebagai sabu. Plastik sedang ini kita temukan di balik lipatan baju yang tersimpan dalam asoy warna hitam ada di rumah kontrakannya di Dusun Tambang 25,” terangnya.
Selain itu, petugas juga menemukan 1 buah plastik bening berukuran besar yang berisi kristal berwarna putih saat dilakukan penggeledahan kembali. Menurut Eddy, plastik bening besar itu berada di dalam bodi sepeda motor merek Honda CRF berwarna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 5446 ADO.
“Jadi plastik besar ini dibungkus pakai tisu dan disimpan dalam asoi berwarna hitam. Jadi kalau kita totalkan barang bukti sabu dari paket besar dan sedang tadi mencapai 57,29 gram. Selain sabu dan motor CRF tadi, turut kita amankan pula berbagai macam barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital berwarna hitam silver,” katanya.
Lebih lanjut, satu buah bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, dua buah bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, satu buah kartu ATM Mandiri berwarna hitam. Dua buah kantong plastik warna hitam, dua lembar tisu warna putih, satu buah STNK motor Honda CRF atas nama Deni Wijaya.
“Turut diamankan juga satu unit HP Android merek Vivo V20 warna biru hitam dan uang tunai senilai Rp31,7 juta. Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (Dev)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.