Simpan 57,29 Gram Sabu, Minto Bakal Lebaran Haji di Penjara
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Haris Parminto alias Minto warga Dusun 1, Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Pematang Ilir (Pali), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bakal merayakan Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah di balik jeruji besi.
Pasalnya, pria berusia 32 tahun itu dicokok Tim Hantu dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) pada Minggu (11/6/2023) dini hari lantaran menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Babar AKBP Catur Prasetiyo melalui Kasatresnarkoba AKP Eddy Yuhansyah mengatakan, terduga pelaku Minto dicokok saat berada di kawasan RT 01 Dusun Tambang 25, Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 57,29 gram.
“Untuk kronologis ungkap kasus sendiri itu bermula dari adanya laporan warga bahwa di kawasan Dusun Tambang 25, Desa Cupat sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Berbekal informasi itu, kita langsung melalukan penyelidikan,” ujar Eddy dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (21/6/2023).
Eddy menerangkan, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pihaknya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku. Kemudian Tim Hantu langsung melakukan pengintaian dan tepatnya pada Minggu (11/6/2023) sekira jam 22.30 WIB, terduga pelaku Minto berhasil diamankan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.