PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendorong perusahaan industri di daerah itu untuk menerapkan industri hijau (green industry).

Industri hijau merupakan salah satu kebijakan sektor industri yang mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga pembangunan industri dapat selaras dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

“Penerapan industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah yang berhubungan erat dengan program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan,” kata Kepala Disperindag Babel, Tarmin, Kamis (22/6/2023).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pada pasal 81 ayat bahwa perusahaan industri dikategorikan industri hijau apabila telah memenuhi standar industri hijau.

Baca Juga  Gelar Operasi Pasar Murah di Taman UMKM Babel, Disperindag Libatkan 5 Distributor

“Kebijakan akan penerapan standar industri hijau dapat menjadi perangkat yang digunakan oleh perusahaan industri untuk memenuhi regulasi penggunaan sumber daya berkelanjutan dan melalui upaya itu, perusahaan industri yang telah menerapkan konsep industri hijau juga diharapkan semakin memiliki daya saing yang lebih tinggi,”katanya.