“Saya sangat memahami bahwa industri hijau merupakan barang baru di Babel, tentu akan sangat tidak mudah untuk memenuhi standar industri hijau yang paling sedikit memuat aspek bahan baku, bahan penolong dan energi, proses produksi dan produk, manajemen perusahaan, serta aspek pengelolaan limbah,” tambahnya lagi.

Dia menambahkan, pengembangan industri hijau bagi pelaku industri tentunya akan terkendala pada beberapa masalah seperti pengembangan riset dan teknologi yang kurang, penggunaan teknologi lama yang masih dipakai oleh pelaku industri saat ini, ada juga faktor perpindahan ke peralatan atau alat fabrikasi yang hijau dan efisien, ditambah dengan faktor terbatasnya SDM yang high qualified serta faktor kurangnya insentif baik fiskal dan nonfiskal.

Baca Juga  36 Pelaku Industri se-Pulau Bangka Ikuti Pendampingan Pelaporan Data Industri Melalui SIINas 

“Kita sangat yakin dan percaya, melalui itikat baik dan dengan kesamaan niat untuk membangun, ini sedikit demi sedikit akan kita eliminasi secara bersama-sama,” ujar Tarmin.

Tarmin menambahkan, Pemprov Babel mengucapkan terimakasih kepada PT  BSSP yang telah memperoleh penghargaan sertifikasi industri hijau dari Kementerian Perindustrian Republik Indonesia di tahun 2022 yang lalu.

“Saya harap hal ini dapat memotivasi perusahaan lainnya untuk memperoleh hal serupa,” katanya.(Elza)