Presiden Jokowi Segera Terbitkan Keppres Libur dan Cuti Bersama Iduladha
“Maka pada saat ini saya ingin menegaskan bahwa untuk cuti bersama dan libur nasional Iduladha 1444H/2023 M, maka libur dan cuti bersama ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai 30 Juni 2023,” ungkap Muhadjir dalam konferensi pers seperti dikutip dari PMJNews, Kamis (22/6/2023)..
Setelah ini, lanjut Muhadjir, Presiden Joko Widodo akan segera menerbitkan surat keputusan presiden (kepres) terkait cuti bersama Iduladha. Untuk itu, para perusahaan wajib melakukan penyesuaian terhadap rencana libur yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Maka dengan demikian kami berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya. Dan Bapak Presiden akan segera, akan ada surat keputusan Presiden tentang libur bersama ini,” tuturnya. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.