BANGKA, TIMELINES.ID — Lestari, warga Sungailiat mengaku dirinya sudah 2 tahun terakhir mendapat job sebagai penulis ijazah dan SKHU dari sebuah sekolah setiap akhir tahun ajaran.

Namun dirinya pun kaget ketika pihak sekolah membandrol biaya Rp.25 ribu – Rp.35 ribu per anak.

“Ngeri sampe Rp.25 sampai Rp35 ribu. Yang kami ngambik upah nulis e cuma Rp.5 ribu selembar. Baik Ijazah maupun SKHU. Dari taun kemarin sampe tahun ini masih same Rp.5 ribu per lembar,” ujar Lestari, Kamis (22/6/2023).

Sebelumnya, Beberapa sekolah negeri di Kabupaten Bangka membebankan biaya upah penulisan ijazah siswa yang lulus sekolah kepada orang tua/wali murid.

Di mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) membandrol biaya upah penulisan ijazah seharga Rp25 ribu – Rp 35 ribu per anak. Alasannya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan Pemerintah Pusat tak lagi memperbolehkan sekolah mencantumkan biaya upah penulisan ijazah sejak 2 tahun lalu.

Baca Juga  Hasil Operasi Antik Menumbing 2023, Enam Puluh Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Babel Berhasil Diringkus

“Ini tahun kemarin anak saya lulus SD ada diminta upah penulisan ijazah,” kata Iren, orang tua siswa.