BANGKA, TIMELINES.ID — Lestari, warga Sungailiat mengaku dirinya sudah 2 tahun terakhir mendapat job sebagai penulis ijazah dan SKHU dari sebuah sekolah setiap akhir tahun ajaran.

Namun dirinya pun kaget ketika pihak sekolah membandrol biaya Rp.25 ribu – Rp.35 ribu per anak.

“Ngeri sampe Rp.25 sampai Rp35 ribu. Yang kami ngambik upah nulis e cuma Rp.5 ribu selembar. Baik Ijazah maupun SKHU. Dari taun kemarin sampe tahun ini masih same Rp.5 ribu per lembar,” ujar Lestari, Kamis (22/6/2023).

Sebelumnya, Beberapa sekolah negeri di Kabupaten Bangka membebankan biaya upah penulisan ijazah siswa yang lulus sekolah kepada orang tua/wali murid.

Di mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) membandrol biaya upah penulisan ijazah seharga Rp25 ribu – Rp 35 ribu per anak. Alasannya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan Pemerintah Pusat tak lagi memperbolehkan sekolah mencantumkan biaya upah penulisan ijazah sejak 2 tahun lalu.

Baca Juga  Siapa Bakal Calon DPRD Basel, Hari Ini Mulai Pendaftarannya

“Ini tahun kemarin anak saya lulus SD ada diminta upah penulisan ijazah,” kata Iren, orang tua siswa.