Namun tidak semua sekolah negeri membebankan biaya upah penulisan ijazah kepada orang tua/wali murid. Beberapa sekolah mengaku tidak pernah memungut biaya tersebut kepada orang tua siswa.

Menindaklanjuti keluhan orang tua/ wali murid mengenai aturan biaya upah penulisan ijazah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Bangka, Rozali Kamis (22/6/2023) mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan perintah kepada pihak sekolah untuk biaya upah menulis ijazah.

Hanya saja, menurutnya keputusan ini diambil setelah pihak sekolah bersepakat dengan Komite sekolah untuk membebankan biaya upah penulisan ijazah kepada orang tua/wali murid.

“Secara perintah, Diknas tidak pernah mengeluarkan perintah biaya tulis Ijazah, mungkin itu kesepakatan antara wali kelas dan orang tua murid. Mengingat tulisan wali kelas ada bagus ada tidak untuk penulisan ijazah. Kebanyakan para wali kelas gunakan guru lain atau orang diluar tenaga pengajar untuk menulis ijazah,” kata Rozali.

Baca Juga  Kisah Tisya Anastasya, Amoy Belinyu Peraih Emas Poprov VI Babel

Namun terkait informasi ini, dia berjanji pihaknya akan memantau perkembangan informasi pungutan upah penulisan ijazah yang ramai diperbincangkan di sosial media.

“Kami Diknas Bangka akan terus memantau soal biaya tulis ijazah ini, memang rata – rata wali kelas kebanyakan gunakan orang lain untuk menulis ijazah. Mengingat tulisan ijazah itu tidak boleh salah, kalau tulisan salah tidak ada pengganti ijazah tulisan yang salah itu. Kondisi ini jadi pertimbangan wali kelas gunakan orang lain tulis ijazah dengan kesepakatan orang tua murid atau melalui komite,” ujarnya.