Buronan Polsek Martapura Dicokok Tim Spider Polsek Jebus
“Kronologis kejadian tindak pidana ini kita peroleh dari Polsek Martapura dan terduga pelaku dikabarkan melarikan diri ke wilayah kita. Dari informasi ini, kita lakukan lidik dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di pesisir Dusun Penganak,” kata AKP Yudha.
Kemudian, Tim Spider Polsek Jebus langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku RYI tanpa melakukan perlawanan. Lalu, Tim Spider Polsek Jebus langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Martapura untuk dilakukan penjemputan.
“Untuk saat ini pelaku sudah dibawa ke Martapura untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 80 (2) UU Nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 351 (2) KUHP,” katanya.
Atas kejadian tersebut, AKP Yudha mengimbau agar masyarakat segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat jika melihat atau mengetahui sesorang yang mencurigakan di sekitar tempat tinggalnya. Sehingga, ketika ada kejadian seperti ini langsung segera ditangani pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.