Dari 698 Calon DPRD Babel, Hanya 17 Dokumen Bacaleg yang Penuhi Syarat
“Untuk itu partai politik peserta pemilu dapat segera mungkin memperbaiki dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat dengan cara memaksimalkan waktu yang telah ditetapkan tersebut,” ujarnya.
Menurut Hartati hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Babel ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan dalam keputusan KPU nomor 403 tahun 2023 tentang pedoman teknis verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Sebelumnya KPU Babel juga telah melaksanakan kegiatan verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon yang dimulai pada tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023.
Dan hasil verifikasi administrasi dokumen ini disampaikan kepada utusan partai politik di ruang rapat kantor KPU Provinsi Babel Sabtu (24/06) kemarin yang dihadiri anggota KPU yakni Deni, Hartati dan muslim Ansori, Ketua Bawaslu Kepulauan Bangka Belitung EM. Osykar.*

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.