Ia menambahkan, DPRD Babel terus mengedukasi masyarakat tentang adanya perda tersebut dan terbukti hingga hari ini belum ada laporan terkait sulitnya mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.

“Kita terus bekerja sama dengan Ketua RT RW dan kepala desa agar masyarakatnya mengetahui perda ini. Mereka para peserta sosialisasi perda (sosper) juga kita harap memberi tahu masyarakat lingkungan sekitarnya tentang perda ini,” terang Levi.

Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Indra Utama mengatakan sejak 2017 Pemprov Babel sudah mengucurkan dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Dana bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini ada dua kategori, non litigasi dan litigasi untuk masyarakat yang terlibat hukum.

Baca Juga  Workshop Koreografi Dewan Kesenian Bangka Resmi Dimulai

Dalam satu tahun dana bantuan hanya bisa diperuntukkan untuk perorangan atau 2 perkara dan 48 orang untuk non litigasi misalkan mereka yang tidak mampu membayar atau edukasi hutang perbankan.

“Setiap tahun kita upayakan untuk mengcover keduanya, litigasi dan non litigasi,” ujarnya.