Tahun Ini Pemprov Babel Siapkan Anggaran Rp50 Juta Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
BANGKA, TIMELINES.ID — Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Firmansyah Levi menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin kepada puluhan masyarakat Desa Lubuk Kelik Sungailiat Bangka.
“Ini salah satu tugas kami untuk menyosialisasikan perda ini agar masyarakat Babel mengetahui adanya Perda bantuan hukum ini,” kata Firmansyah Levi kepada Timelines.id sebelum menyosialisasikan perda tersebut di Sungailiat, Sabtu siang.
Ia menjelaskan melalui perda ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel hadir ditengah masyarakat untuk memberi bantuan hukum ke masyarakat dan DPRD Babel terus mengedukasi masyarakat tentang fungsi dari Perda ini.
Tahun 2022 lalu ada Rp 25 juta dana bantuan hukum masyarakat miskin yang disiapkan dan terserap lebih dari Rp 24 juta untuk 48 orang penerima khususnya mereka terdampak COVID-19.
Dan di tahun 2023 ini Pemprov Babel menyiapkan anggaran Rp 50 juta untuk bantuan hukum masyarakat miskin. Anggaran tersebut hanya bisa digunakan untuk 2 lembaga bantuan hukum (LBH) dan saat ini sudah ada 2 perkara yang masuk ke LBH tersebut, ada perkara pidana dan perdata.
“Dengan penyerapan yang maksimal tahun lalu kita nilai keinginan masyarakat sangat tinggi untuk mendapat bantuan hukum ini sehingga kita terus menganggarkan dana bantuan hukum ini agar dapat dimanfaatkan masyarakat miskin,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.