PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizal ZA menyebutkan dua raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Babel Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi yang disahkan oleh DPRD Babel akan menjadi pedoman bagi Pemprov Babel.

“Dengan disetujui dan disahkannya kedua raperda tersebut menjadi perda akan memberikan pedoman bagi Pemprov Babel dalam melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi,” kata Safrizal ZA dalam sambutannya saat paripurna di Gedung DPRD Babel, Jumat (29/12/2023).

Safrizal ZA mengatakan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Babel Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi adalah amanah dari PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di daerah bahwa selambat-lambatnya 1 tahun sejak peraturan pemerintah ini diundangkan, maka pemerintah daerah wajib menyesuaikan peraturan daerah yang mengatur pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi di daerah.

Baca Juga  Polda Babel Bongkar Praktik Pengoplos Elpiji Subsidi, 4 Pelaku dan Ratusan Tabung Gas Diamankan

Sehubungan dengan deregulasi penanaman modal tersebut, guna meningkatkan kelayakan investasi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, melalui PP Nomor 24 tahun 2019, pemerintah daerah didorong untuk memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal kepada masyarakat dan atau investor sesuai kewenangan dan kemampuan daerahnya.

“Pemberian insentif atau kemudahan dilakukan berdasarkan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektif dan efisien. Mekanisme pelaksanaan pemberian insentif dan kemudahan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019,” katanya.