Pemberian insentif atau kemudahan kepada masyarakat atau investor diatur dalam peraturan daerah dan berpedoman pada rencana umum penanaman modal (rupm) daerah atau hasil kajian yang mempertimbangkan potensi daerah dan nilai tambah bagi daerah.

“Raperda perubahan ini akan menjadi landasan hukum yang mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi di Babel,” ujarnya.

Selain itu raperda perubahan ini juga akan menarik dan merangsang masyarakat pelaku usaha atau investor untuk melakukan kegiatan usaha di Babel, namun secara umumnya raperda perubahan ini merupakan salah satu upaya Pemprov Babel untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga  Penyidik Kejagung Telah Periksa 200 Saksi dan Tetapkan 22 Tersangka dalam Tipikor Komoditas Timah

“Dengan disahkannya raperda ini maka tugas Pemprov Babel adalah segera melakukan penyusunan terhadap beberapa peraturan gubernur yang merupakan turunan dari perda ini, diantaranya adalah peraturan gubernur tentang pemberian insentif sehingga kedua Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda Pemprov Babel,” ujarnya. (**)