Edar 17 Paket Sabu, Sarji Terpaksa Iduladha di Jeruji Besi
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku ditangkap saat berada diperkebunan sawit diwilayah Desa Perlang Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bateng pada Senin (26/06/2023).
Petugas berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di mana pelaku Sarji Alhamdani alias Sarji (22) warga Desa Perlang.
Kapolres Bateng AKBP. Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Bateng Iptu Windaris mengungkapkan perihal pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Kemarn Senin sore, kami berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba dengan status bandar Sarji yang diamankan bersamaan barang bukti sabu-sabu dengan berat 4,71 gram,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.