Edar 17 Paket Sabu, Sarji Terpaksa Iduladha di Jeruji Besi
Ia menceritakan kasus ini terungkap bermula dari upaya penyelidikan kita terhadap aktifitas pelaku yang diyakini sebagai bandar narkoba dan pelaku sendiri ditangkap saat berada diperkebunan sawit diwilayah Desa Perlang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 17 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik strip bening.
Kemudian, 15 buah sedotan plastik warna hitam yang sudah di potong, 2 buah sedotan plastik warna hitam dipotong di balut lakban warna coklat, serta 1 buah kotak rokok merk Djitoe Bold.
“Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Bateng dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Iptu Windaris.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.