Kata Budiono, aktivitas penambangan yang sudah berlangsung sejak 1 bulan terakhir.

Pihaknya pun sudah melayangkan surat ke Polres Bangka pas 16 Juni 2023 meminta agar Polres Bangka melakukan penertiban aktivitas tambang tersebut, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan dan penambangan masih terus berlangsung.

“Langkah selanjutnya secepat mungkin DPD LBH HKTI akan berkirim surat secara resmi ke Polres Bangka untuk mempertanyakan apa yang menjadi persoalan, sehingga belum juga bisa mengatasi persoalan tambang timah ilegal ini, yang akibat dari lambatnya penanganan kasus ini harus merugikan para petani tambak udang,”tegasnya.

Selain mendesak Polres Bangka, Budiono juga akan berkoordinasi dengan PT. Timah, mengingat wilayah penambangan liar yang dirambah oleh oknum penambang ini masuk dalam Wilayah Izin Usaha Produksi (WIUP) milik PT. Timah.

Baca Juga  Hadapi Arus Mudik Lebaran Idul fitri 2023, Kapolda Bangka Belitung Cek Kesiapan Pelabuhan Pangkalbalam

“Kalau tidak digubris juga. Kita akan bawa ke Kemenko Pulhukam seperti biasanya, agar para petani tambak udang dan masyarakat yang bekerja di sini diakomodir, dan jangan sampai dirugikan dengan aktivitas tambang itu,”tegasnya.

Tak segan segan, apabila aktifitas penambangan ilegal ini dibacking oknum aparat penegak hukum, maka Budiono akan meneruskan laporan dugaan keterlibatan oknum aparat nakal ke instansi lebih tinggi.

“Jika memang nanti ditemukan adanya oknum APH yang membekingi para penambang ilegal tersebut, saya akan dalami dan pelajari secara terukur, dan jika terbukti saya akan laporkan secara resmi oknum tersebut ke Panglima TNI atau pun ke Kapolri serta Menko Polhukam,” tegasnya.

Baca Juga  Implementasi Hukum Lingkungan dalam Penerapan Prinsip Partisipasi Masyarakat