Benar saja, saat di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan seorang laki-laki yang diduga akan bertransaksi narkoba.

Saat ditangkap, polisi juga menemukan barang bukti sabu dua paket dengan berat 5,12 gram.

“Tim Satres Narkoba Polres Basel telah mengamankan seorang pemuda di Jalan Temayang dengan barang bukti 2 paket sabu berat bruto 5,12, gram. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Suhendra.

Ia menambahkan, pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Lima Pelajar Bangka Selatan akan Wakili Babel di Panggung Nasional