BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Sebanyak 18 perkara yang ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) sepanjang tahun 2022 tidak berlanjut ke meja hijau setelah diselesaikan melalui keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Hal ini disampaikan langsung Kapolres Babar AKBP Catur Prasetiyo melalui Kasatreskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani saat dimintai konfirmasi pada Senin (4/7/2023) pagi. Dia menyebut 18 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restoratif tersebut beragam.

Seperti kasus kejahatan pertambangan tanpa izin (ilegal mining), penipuan atau penggelapan, pengeroyokan dan pencurian hingga penganiayaan. Tidak hanya itu, Ogan menambahkan ada juga perkara kebakaran, penadahan dan senjata tajam.

“Jadi tahun lalu itu ada 18 pekara yang kita selesaikan lewat RJ. Rinciannya itu di bulan Januari ada 1 kasus yaitu kebakaran, Februari ada enam meliputi ilegal mining, penganiayaan, penganiayaan dan dua perkara penipuan atau penggelapan,” ujarnya.

Baca Juga  Antisipasi Kasus Rabies, Dinpapertan Bangka Sediakan Vaksinasi Gratis