Tahun 2022, 18 Perkara yang Ditangani Polres Babar Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Kemudian di bulan Maret ada 2 jenis perkara yaitu pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian ringan. Bulan April 2 perkara yaitu pengeroyokan dan penganiayaan, Juli 3 jenis perkara yaitu dua pencurian biasa (Cursa) dan pengeroyokan.
“Kalau Agustus itu ada 1 perkara yaitu penganiayaan berat atau anirat, bulan September ada satu pencurian ringan. Dan yang terakhir di bulan November ada dua yaitu penadahan dan pencurian dengan pemberatan atau curat,” katanya.
Ogan mengatakan, penyelesaian tindak pidana melalui keadilan restoratif ini dilakukan sesuai bunyi Perpol Nomor 8 tahun 2021. Selain itu, 18 perkara ini bisa diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif lantaran korban dan pelaku sudah sepakat berdamai.
“Pada hakikatnya mengacu pada ultimum remedium bahwa penegakan hukum adalah jalan terakhir untuk menyelesaikan sebuah masalah. Jadi syarat formil dan materil sudah dipenuhi, makanya 18 perkara ini bisa diselesaikan melalui RJ,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.