Dua Anak di Bawah Umur di Pangkalpinang Bobol Rumah Kosong, Parah! Uangnya untuk Beli Narkoba
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel berhasil menangkap dua orang dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (26/6/23) lalu.
Keduanya diamankan dirumahnya yang berada Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
“Keduanya ini masih tergolong anak dibawah umur yakni PZ (14) putus sekolah dan MD (13) masih berstatus seorang pelajar,” ungkap Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo, Selasa.
Mengenai kronologis penangkapan, Jojo mengungkapkan berawal dari laporan adanya pencurian di sebuah rumah kosong yang berada di Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.
Dari kejadian tersebut, lanjut Jojo, korban mengalami kehilangan barang berharga berupa 1 unit Handphone Apple Iphone 7 Plus warna Rose Gold, 1 buah Powerbank warna hitam serta uang tunai.
“Modus mereka merusak jendela samping rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong. Kemudian langsung masuk dan mengambil barang-barang yang ada di rumah korban,” ungkap Jojo.
Ia menjelaskan barang hasil curian yakni 1 Unit Handphone tersebut disembunyikan di rumah pelaku.
“Sementara uang hasil curian dipakai oleh PZ membeli handphone untuk digunakan. Sisanya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan keperluan sehari hari,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.