PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pangkalpinang bergerak cepat usai BPOM- RI merilis 8 jenis obat tradisional ilegal yang masih beredar di beberapa wilayah di Indonesia.

Diharapkan, masyarakat di Bangka Belitung berhati -hati terhadap obat yang tidak memiliki izin edar dari BPOM serta mengandung bahan kimia obat (BKO)

Disampaikan Ketua Tim Kerja Infokom BPOM di Pangkalpinang Andika saat dikonfirmasi pada via pesan singkat Selasa (4/7/2023) mengatakan pembinaan, pengawasan dan penindakan terus dilakukan oleh Balai POM Pangkalpinang dalam mencegah beredarnya produk tersebut di pasaran.

“Untuk sarana yang ditemukan, serta kepada penjual dilakukan pembinaan serta dilakukan pemusnahan terhadap produk tersebut untuk mencegah peredaran di masyarakat,”kata Andika .

Baca Juga  Safari Ramadan di Desa Kundi, Wabup Serap Aspirasi hingga Salurkan Bantuan

Informasi yang dihimpun 8 obat tradisional tersebut yang teridentifikasi di Bangka Belitung yaitu Tawon Klenceng dan Sakit Gigi Pak Tani

Berikut daftar dan foto obat tradisional ilegal di Indonesia:

1. Tawon Klanceng (Beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi)