DPMPTSPP Beltim Targetkan 2.500 NIB Terbit Tahun Ini
“Konsepnya kita datang ke desa-desa. Mengumpulkan pelaku usaha, karena di desa-desa banyak yang ingin berusaha dan punya legalitas, namun kurang paham caranya,” ujar Kecang.
Syarat yang diajukan untuk pembuatan NIB sangat mudah. Cukup dengam KTP-elektronik dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha sudah bisa mendapatkan NIB.
“Kita dampingi pas pengisian di OSS-nya, paling lama satu jam selesai prosesnya. NIB kita jamin akan terbit dalam waktu 1×24 jam,” kata Kecang.
Terkait jumlah pelaku usaha di Kabupaten Beltim yang paling banyak mengajukan NIB didominasi oleh pedagang eceran sebanyak 379, rumah makan 265, industri kue basah 170, pedagang roti dan kue 116, serta industri krupuk, kripik, penyek dan sejenis 116.
“Kalau sebaran jumlah pelaku usahanya paling banyak di Kecamatan Manggar 1.281, Gantung 663, Kelapa Kampit 482, Simpang Pesak 274, Damar 249, Dendang 186 dan Simpang Renggiang 115,” ujar Kecang. (**/wr)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.