“Awalnya korban berencana mau bayar pajak kendaraan dan mengurus balik nama kendaraan miliknya melalui pelaku. Setelah semua syarat administrasi dipenuhi dan diserahkan korban ke pelaku berikut uang tunai 5,5 juta, namun hingga saat ini prosesnya belum selesai,” ujar AKP Ogan, Minggu (9/7/2023) siang.

Menurut AKP Ogan, korban juga sempat mengecek langsung ke Kantor Samsat Babar, namun proses pembayaran dan administrasi BPKB kendaraannya tidak terdata. Setelah menerima laporan itu, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Babar langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.

“Setelah dilakukan lidik, keberadaan si pelaku ini diketahui dan dengan cepat kami mengamankan pelaku saat berada di Kampung Teluk Biah, Kecamatan Mentok tepatnya pada siang kemarin,” ujarnya.

Baca Juga  Operasi Ketupat 2023, 148 Ribuan Personel Polri Diterjunkan

Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa satu buah BPKB kendaraan roda empat atas nama Yersi Aprilisa telah diamankan di Mapolres Babar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau 374 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. (Dev)