KPU Babar Buka Ruang bagi Parpol yang Belum Melengkapi Dokumen Pencalonan
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — KPU Bangka Barat (Babar) saat ini masih membuka ruang kepada para Partai Politik (Parpol) dalam melengkapi dokumen syarat pencalonan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) kabupaten yang belum lengkap.
Ruang ini kembali dibuka setelah KPU RI mengeluarkan surat nomor 700 tentang penambahan masa perbaikan dokumen syarat pengajuan bacaleg yang belum lengkap. Di mana masa melengkapi dokumen ini berlangsung pada tanggal 11-16 Juli 2023.
“Sebenarnya penyerahan pengajuan perbaikan sudah dilakukan dari tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 kemarin. Tapi KPU RI kemarin mengeluarkan surat nomor 700 bahwa masih ada kesempatan parpol untuk melengkapi dokumen syarat pencalonan bacaleg yang belum lengkap,” ujar Ketua KPU Babar Darjiono, Selasa (11/7/2023).

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.