KPU Babar Buka Ruang bagi Parpol yang Belum Melengkapi Dokumen Pencalonan
Pada masa melengkapi ini, tambah dia pihak parpol tidak diperbolehkan untuk mengganti nam yang dicalonkan dan telah disampaikan beberapa waktu lalu. Melainkan hanya sebatas melengkapi saja dokumen yang belum lengkap kemudian diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Setelah ini nanti akan kami periksa kembali dokumen yang telah diunggah di masa perbaikan kemarin. Mulai dari ijazah, KTP, KTA dan tahap verifikasi ini akan dilakukan setelah masa perpanjangan perbaikan kedua ini, sekitar tanggal 17 Juli 2023 nanti,” ungkapnya.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.