PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberi opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan penekanan suatu hal atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022.

Anggota V BPK RI, H.Ahmadi Noor Supit mengatakan pemeriksaan atas LKPD merupakan salah satu tugas pokok BPK sebagai pelaksana UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab Keuangan negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajiban informasi Keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasar pada kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan.

Baca Juga  Ribuan Warga Serbu Pasar Murah Sembako Bersubsidi di Sungailiat

“Berdasarkan hasil yang telah dilakukan BPK dan implementasi rencana aksi atas penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Babel, BPK memberi opini WTP dengan penekanan suatu hal atas LKPD Pemprov Babel TA 2022,” kata Ahmadi dalam sambutannya saat rapat paripurna penyampaian LHP BPK di Pangkalpinang, Selasa siang.

Dengan demikian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah berhasil mempertahankan opini WTP keenam kalinya.