“Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan sehingga akan menjadi prestasi yang benar-benar patut di banggakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemeriksaan keuangan ini tidak dimaksud untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

Jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan dan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka ini harus diungkap melalui LHP.

“Kami berharap pemeriksaan ini dapat memberi dorongan untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah, termasuk perencanaan dan penyusunan laporan keuangan pemda agar di masa yang akan datang Pemprov Babel dapat menyampaikan LKPD kepada BPK secara tertib dan tepat waktu paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tutupnya.*

Baca Juga  Dorong Peningkatan PAD, BSB Serahkan Mobil Samsat Keliling ke Pemprov Babel