BANGKA, TIMELINES.ID — Polres Bangka berhasil membongkar kasus trafficking atau perdagangan orang di Wisma Srikandi, eks Lokalisasi Sambung Giri, Kecamatan Merawang.

Korbannya sebut saja Mawar seorang remaja berusia 17 tahun asal Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Korban dipaksa oleh para pelaku untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sejak Agustus 2022 hingga April 2023.

Kasus trafficking ini terungkap setelah Tim PPA Satuan Reskrim Polres Bangka mendapat informasi ada anak remaja yang sedang hamil di eks lokalisasi Sambung Giri.

Berbekal informasi tersebut, tim pun melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Penyelidikan pun berbuah manis. Diketahui Mawar adalah seorang korban perdagangan manusia oleh Christian Hanafi (44) yang diketahui sebagai muncikari atau mami yang memperdagangkan Mawar.

Baca Juga  Parah, Ditolak Berhubungan Badan, Pria di Belinyu Aniaya Wanita hingga Kritis

Wakapolres Bangka, Kompol Robby Ansyari mengatakan Mawar terpaksa menjadi PSK lantaran kerap ditakuti takuti oleh sang induk semang dengan tagihan utang -utang, termasuk biaya kedatangan dari Palembang ke Bangka.

Menurut Robby, ada sebanyak 4 orang tersangka dalam kasus ini.

Christian Hanafi dan 4 orang anak buah sang mami yang bekerja di Wisma Srikandi berhasil digiring ke Mapolres Bangka.

“Mami atau pemilik wisma kita tetapkan sebagai tersangka selain itu ada 4 anak buahnya di wisma kita amankan sebagai saksi,” kata Kompol Robby didampingi Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Rene Zhakaria dan Kasi Humas, AKP Zulkarnaen saat konferensi pers, Selasa (11/7/2023).