Ini Kronologis Pengungkapkan Remaja yang Dipaksa Jadi PSK hingga Hamil di eks Lokalisasi Sambung Giri
Dia menjelaskan Mawar awalnya diajak ke Bangka dengan dijanjikan bekerja di kafe sebagai pelayan.
Saat itu Mawar masih berumur 16 tahun dan tiba di Wisma Srikandi pada Agustus 2022.
Namun ia kaget saat tiba di Wisma Srikandi dipaksa melayani tamu hidung belang. Mawar langsung menolak.
Namun Mawar malah mendapat ancaman dari pemilik wisma untuk membayar utang keberangkatan dari Palembang. Mawar yang tak punya uang sepeserpun akhirnya tepaksa menjadi PSK.
Kini Mawar sedang berstatus hamil dan “ditebus” tamu langganannya dan dibawa keluar Wisma Srikandi Sambung Giri pada April 2023 setelah 9 bulan menjadi PSK.
Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangka kemudian setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman kemudian mengamankan Mami Chrisitian Hanafi yang ditetapkan sebagai tersangka beserta 4 anak buahnya sebagai saksi.
Tersangka dijerat pasal tentang Perdagangan orang dan eksploitasi seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 dan atau pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tersangka kita jerat pasal berlapis dengan UU Perlindungan Anak, UU Perdagangan Manusia dan eksploitasi seksual,” kata Kompol Robby Ansyari.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.