Aparat Gabungan Ungkap Kasus Peredaran Ganja 92 Kg Asal Aceh
Pelaku membawa kendaraan jenis truk dan di dalamnya ada empat koper berisi ganja sebanyak 92 kilogram.
“Sudah kita uji coba di laboratorium positif ganja,” ungkapnya.
Pelaku menerima upah dari IW sekira Rp 5 juta per koper dan baru diterima Rp 10 juta. Sisanya akan dibayarkan apabila barang bukti berhasil diterima di Jakarta.
Untuk tersangka SH Positif menggunakan narkotika sedangkan Tersangka MF negatif narkotika jenis sabu dan dikenakan Pasal berlapis yaitu UU No 35 tahun 2009 Pasal 112 dan 114, tentang narkotika.
“Dipenjara hukuman mati, paling singkat seumur hidup,” tegasnya.
Lanjut Syahduddi menjelaskan dari bulan januari 2023 sampai dengan juli 2023 ini merupakan capaian pengungkapan narkoba jenis ganja dalam jumlah besar
“Ini merupakan capaian dalam jumlah besar saat ini saya mengapresiasi,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.