DKUKMP Babar Belum Terima Laporan Penyalahgunaan Gas Elpiji 3 Kg
“Sebenarnya penggunaan gas elpiji 3 kilo diperbolehkan untuk pelaku usaha sesuai undang-undang terbaru cipta kerja. Tapi kita lihat dulu jenis usahanya masuk kategori usaha mikro dan kecil atau tidak. Kalau masuk dimungkinkan untuk menggunakan,” katanya.
Ia menuturkan, saat ini kategori usaha mikro modal usahanya maksimal Rp1 miliar. Sedangkan usaha kecil modal usahanya Rp1-5 miliar maksimal maka dari itu, pelaku usaha dengan kategori ini diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3 kg selain peruntukannya untuk masyarakat kurang mampu.
“Kalau di kita sendiri saat ini ada tiga sub agen pendistribusian gas elpiji. Satu di Kecamatan Tempilang dan dua di Kecamatan Kelapa. Setiap agen membawahi 100 lebih pangkalan. Dalam satu desa misalnya bahkan ada tiga pangkalan,” katanya.
“Sejauh ini masih cukup kebutuhan gas elpiji tiga kilo dan kita belum menerima laporan adanya penyalahgunaan gas elpiji tiga kilo. Karena setiap pangkalan akan mendapat porsi 80 tabung gas setiap minggu. Itu dua kali datang, berarti ada 160 tabung per minggu setiap pangkalan,” katanya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.