Sementara untuk pihak pemilik atau perusahaan, harus mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku dalam industri penambangan bijih timah.

Ini termasuk izin yang diperlukan, prosedur keselamatan, dan standar operasional yang ditetapkan.

Kemudian, perusahaan juga melalukan pemeriksaan lingkungan secara rutin untuk memastikan penambangan bijih timah tidak merusak lingkungan sekitar.

“Hindari pencemaran air, tanah, atau udara akibat kegiatan penambangan. Jika menemukan tanda-tanda kerusakan lingkungan, segera laporkan kepada otoritas terkait,” tambahnya.

Dan yang tidak kalah pentingnya yakni selalu berpegang pada prinsip tanggung jawab sosial dalam kegiatan penambangan.

“Berikan kontribusi positif kepada masyarakat sekitar, seperti melalui program pengembangan masyarakat, peningkatan infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi lokal,” tandasnya.

Baca Juga  Dinsos PMD Bangka Tengah Anggarkan Dana Kebencanaan Rp156 Juta