Begini Kronologi Pengungkapan Pelaku Mutilasi Mahasiswa asal Pangkalpinang
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kasus mutilasi Turi Sleman terhadap seorang mahasiswa asal Pangkalpinang Bangka Belitung kian menggegerkan publik.
Polda DIY menangkap dua pelaku berisial W warga Magelang dan RD warga DKI Jakarta pada Sabtu (15/7/2023) malam.
Adapun korban teridentifikasi berinisial RTD yang merupakan salah satu mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS) di Jogja asal Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung.
Demikian dikutip dari Harian Jogja.com, Senin (17/7/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. FX Endriadi menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka setelah melalui sejumlah proses, di antaranya merumuskan identitas korban melalui potongan tubuh yang ditemukan di Turi Sleman.
Identifikasi potongan tubuh korban mutilasi itu dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY.
“Potongan tubuh tersebut kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, kami ambil sidik jarinya, kemudian kami olah, ada peralatan kami di Polda sehingga bisa mendapatkan identitas korban,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda DIY Minggu (16/7/2023).
Setelah mendapatkan identitas korban, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan intens dengan melibatkan sejumlah temuan fakta di lapangan dan barang bukti di sekitar lokasi temuan potongan tubuh.
“Dari identitas korban tersebut kami melakukan penyelidikan mendalam melibatkan informasi dari lapangan masyarakat, kemudian digital forensik, kami dapatkan peralatan-peralatan medianya dan bisa merumuskan ataupun menemukan identitas pelaku,” katanya.
Lewat pendalaman materi dari tim berdasarkan digital forensik, pengolahan TKP serta informasi lapangan yang didapat, terduga pelaku mutilasi lalu mengerucut kepada seorang berinisial W yang beridentitas dengan KTP berlamatkan di Magelang dan RD yang ber-KTP DKI Jakarta.
Pelaku kemudian ditangkap dalam pelariannya di wilayah Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (15/7/2023) malam.
Keduanya ditangkap di rumah rumah RD yang terletak di Bogor. Polisi masih mendalami motif tindakan pelaku melakukan aksi sadisnya kepada korban.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.