BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kasus penipuan dan dalam proses mengurus mutasi sejumlah kendaraan dengan korban Andri dan terdakwa Armen mulai bergulir di meja hijau pada Senin (17/8/2023) di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar).

Sidang kedua dengan nomor perkara 97/Pid.B/2023/PN Mtk dipimpin Hakim Ketua Iwan Gunawan dan didampingi dua Hakim Anggota. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dihadiri oleh JPU Kejari Babar Agung Trisa Putra Fadillah.

Dalam sidang tersebut, korban Andri, terdakwa Armen, salah seorang pegawai Samsat di Kota Surabaya bernama Kus dan nampak dicecar dengan sejumlah pertanyaan dari Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota.

Baca Juga  Tipu Bisnis Sarang Walet hingga Rp260 Juta, Warga Sungaiselan Dicokok Polda Babel

Mulai dari asal mula kasus penipuan itu terjadi, kaitan antara korban dan terdakwa, begitu juga kaitan antara terdakwa dan saksi Kus dan lainnya. Namun untuk terdakwa Armen dan saksi Kus memberikan keterangan tersebut melalui aplikasi zoom meeting.

“Tadi kan sudah kita saksikan bersama bahwa tadi sudah dihadirkan dua saksi yaitu Pak Andri dan Pak Kus. Intinya modus terdakwa Armen ini dalam kasus penipuan atau penggelapan ini dia seolah-olah bisa mengurus mutasi mobil, ada tiga mobil Pak Andri ini, tapi tidak selesai, sementara uangnya sudah diambil,” ujar JPU Kejari Babar Agung Trisa Putra Fadillah.

Agung mengatakan, akibat kejadian ini korban Andri mengalami kerugian sekitar Rp 36.300.000.

Baca Juga  TP PKK Babel Siap Wujudkan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

“Tadi baru pemeriksaan saksi, nanti itu ada saksi lagi yang diperiksa. Lalu prosesnya tuntutan, baru putusan. Untuk pasal yang disangkakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.