Kasus Penipuan yang Menyeret Terdakwa Armen Mulai Bergulir ke Meja Hijau
Dikutip dari laman sipp.pn-mentok.go.id, kasus itu bermula saat saksi Andri hendak mengurus mutasi empat unit mobil yang ia beli dari Pulau Jawa. Seperti Honda CRV warna putih L 1686 RK, Toyota Hilux warna hitam metalik KT 8909 P, Light Truck Mitsubishi FE 349 dan Innova warna abu metalik L 1639 JT.
Korban kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah bisa mengurus untuk mutasi mobil. Kemudian terdakwa menyanggupi dan memberitahukan rincian biaya kepada saksi Andri untuk mobil CRV sebesar Rp15,3 juta, Toyota Hilux Rp6,8 juta, Light Truck Mitsubishi FE 349 Rp8,9 juta.
Dan Innova sebesar Rp14,2 juta. Usai mengetahui rincian biaya kemudian pada tanggal 31 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi Andri mengirim uang sebesar Rp31 juta ke rekening Armen. Untuk pengurusan mobil CRV Rp15,3 juta, Toyota Hilux Rp6,8 juta.
Dan Light Truck Mitsubishi FE 349 Rp8,9 juta. Sekitar 10 hari kemudian surat mutasi mobil Light truck Mitsubishi FE 349 sudah selesai dan diserahkan kepada saksi Andri. Lalu dua bulan berselang Andri sempat menanyakan perihal mutasi mobil kepada terdakwa.
Dijawab terdakwa masih dalam proses. Karena percaya, saksi Andri menyuruh lagi untuk mengurus mutasi mobil Innova warna abu-abu metalik L 1639 JT. Lalu pada tanggal 23 Agustus 2022, Andri kembali mengirim uang ke rekening Armen senilai Rp14,2 jute.
Saat itu, saksi Andri sempat beberapa kali menanyakan sudah dibayar belum biaya mutasi surat mobil dan terdakwa menjawab sudah ditransfer ke samsat. Namun sampai dengan dilaporkannya perkara ini ternyata uang itu tidak dipergunakan untuk mengurus mutasi mobil.
Namun dipergunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya. Akibat perbuatan terdakwa saksi Andri mengalami kerugian sebesar Rp36,3 juta.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.